PAN: Pemecatan 8 Anggota DPRD Sumbar Karena Langgar AD/ART
Kamis, 10 Jun 2004 23:55 WIB
Padang - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Patrialis Akbar mengatakan pemecatan 8 anggota fraksi PAN di DPRD Sumatera Barat (Sumbar) dikarenakan telah melanggar AD/ART. Selain itu juga dikarenakan dengan adanya vonis bersalah dari pengadilan."Kita menghargai usaha rekan-rekan untuk banding. Bila keputusan pengadilan selanjutnya menyatakan mereka tidak bersalah maka partai akan mencabut pemberhentian ini dan memulihkan nama baik mereka." Penjelasan tersebut diungkapkan Patrialis di Balai Kota Padang, Jl. M. Yamin, Kamis (10/6/2004) malam.Anggota DPRD Sumbar yang diberhentikan tersebut adalah Arwan Kasri (Ketua DPRD Sumbar), Khaidir Khatib Bandaro, Alfian, Akmal Khair, Abdul Manaf Taher, Marhadi Effendi, Hasan Yunus, dan Abdul Malik Ismael. Sebelumnya, mereka telah divonis oleh majelis hakim PN Padang, 2 tahun 3 bulan untuk Arwan Kasri dan 2 tahun untuk anggota dewan lainnya. Satu-satunya anggota DPRD Sumbar yang dinyatakan tidak terlibat adalah M. Zen Gomo. Vonis itu pulalah yang menjadi dasar pemecatan mereka dari partai oleh DPP PAN.Patrialis mengatakan, pemecatan tersebut merupakan bukti dari komitmen yang pernah disampaikan Amien Rais kepada masyarakat bahwa PAN adalah partai yang membenci korupsi. Ia juga membantah pemecatan tersebut bertujuan untuk menaikkan pamor Amien Rais menjelang pilpres mendatang."Keputusan mereka bersalah kan belum lama. Itu sebabnya keputusan ini baru diambil sekarang. Yang jelas, hal tersebut sudah menjadi komitmen PAN untuk menegakkan supremasi hukum," kilahnya.Ketika pemecatan tersebut diputuskan, Patrialis mengaku sedang berada di Padang untuk persiapan kampanye Amien Rais di Sumbar. "Saya mendapat informasi mengenai hal itu dari Wakil Sekjen DPP PAN Yasin Kara melalui telepon. Jadi, saya tidak tahu berapa nomor suratnya dan siapa saja yang hadir dalam rapat itu. Setahu saya, kasus seperti ini baru terjadi di Sumbar," ujarnya.
(ton/)











































