"Kita akan mengadukan ke Komnas HAM dan melanjutkan proses hukum yang sebelumnya sudah dilakukan oleh korban di Pomdam Jaya," ujar kuasa hukum istri Helmy, Abdul Fatah Pasolo, di RS UKI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/4/2011).
Abdul berharap kasus ini diselesaikan secara hukum. Pihaknya pun akan mendesak aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul pun meminta agar semua pihak menghormati proses hukum dan tidak terpancing untuk melakukan tindak kekerasan.
"Jangan lakukan tindakan yang melanggar hukum," harapnya.
Kasus penganiayaan yang berujung kepada tewasnya debt collector Helmy Yohanes Manuputty (34) sudah dilaporkan ke polisi. Helmy diduga tewas setelah "diambil" dan dianiaya oleh puluhan orang yang diduga oknum TNI.
Menurut penjelasan rekan Helmy, Buce, Helmy "diambil" oleh sekitar 40-an oknum TNI lalu dibuang ke Cililitan. Helmy meninggal dunia di RS UKI, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin 18 April 2011 sore hari. Koptu R mengambil kredit mobil dan menunggak bayaran 2 bulan. Sementara, Kostrad Cilodong menyangkal ada prajuritnya terlibat dalam insiden kekerasan itu.
(rdf/nrl)










































