Salah seorang pemilik babi, Silitonga, bahkan berteriak keras sambil menggendong bayi babi, untuk memprotes penertiban itu. Silitonga meminta petugas Satpol PP Pemko Medan dan aparat kecamatan tidak membawa babi peliharaannya.
"Kami bukan tidak mau memindahkan babi. Tapi belum ada pembelinya. Sementara kami tidak punya lahan untuk kandang di tempat lain. Sekarang kami sedang menunggu pembeli," ujar Silitonga di Jalan Perbatasan, Gang Turi, Medan, Sumut, Selasa (19/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Camat Medan Deli, Yusdarlina mengatakan, pihak kecamatan sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada warga untuk segera memindahkan ternak babinya dari pemukiman padat penduduk. Pemko Medan juga telah memberi tenggat waktu sedikitnya enam bulan untuk memindahkan babi dari pemukiman warga.
"Untuk mempermudah proses pemindahan, Pemko Medan juga telah memberikan biaya pemindahan kepada peternak dengan jumlah bervariasi tergantung jumlah ekor ternak yang ada. Tapi Perda larangan peternakan babi tetap tidak diindahkan," tutur Yusdarlina.
Dari empat lokasi yang ditertibkan, petugas membawa belasan babi. Babi yang diamankan kemudian dibawa ke rumah potong hewan (RPH) Medan untuk dipotong. Daging babi kemudian diserahkan kepada pemilik.
(rul/nik)











































