PN Jakpus Sarankan Lily Wahid & Gus Choi Damai dengan PKB

PN Jakpus Sarankan Lily Wahid & Gus Choi Damai dengan PKB

- detikNews
Selasa, 19 Apr 2011 17:11 WIB
PN Jakpus Sarankan Lily Wahid & Gus Choi Damai dengan PKB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyarankan Lily Wahid dan Effendi Choirie (Gus Choi) berdamai dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hal ini terungkap dalam sidang gugatan Lily dan Gus Choi melawan DPP PKB yang telah mencopot mereka sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

"Silakan Anda selesaikan di mahkamah Partai Politik," kata Ketua Majelis Hakim, Kartim Haerudin, di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, (19/4/2011).

Majelis hakim memberikan waktu kepada masing-masing pihak selama satu minggu untuk menyelesaikan gugatannya melalui jalur mediasi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nantinya perdamaian tidak ditempuh, baru boleh melanjutkan gugatan," tambah Kartim.

Kuasa hukum Lily-Gus Choi, Saleh, sempat keberatan dengan sikap hakim. Sebab, proses perdamaian melalui mahkamah Parpol memerlukan waktu 60 hari. Namun, majelis tetap pada pendiriannya, karena majelis tidak mungkin menunggu selama itu. "Itu terlalu lama bagi majelis," ucap Kartim.

Salah satu anggota majelis hakim, Syarifuddin, menyarankan, bila Lily Wahid-Gus Choi ingin berdamai melalui mahkamah Parpol, sesuai jangka waktu 60 hari, maka sebaiknya mencabut dulu gugatannya di pengadilan. "Baru kalau tidak selesai, daftarkan lagi kemudian," jelas Syarifuddin.

Lily Wahid mempertanyakan majelis hakim yang menyarankan dirinya dan Choirie untuk mecabut gugatan ini. "Jadi pertanyaan besar, karena sama saja membiarkan Marzuki Alie mem-PAW-kan saya," kata Lily yang ditemui usai sidang.

Lily Wahid dan Effendy Choirie, menggugat secara perdata Dewan Pimpinan Pusat PKB karena telah me-recall mereka. Mereka juga memasukkan DPR sebagai pihak turut tergugat. Lewat gugatan itu Lily dan Choirie berharap dapat menjadi pertimbangan pimpinan DPR untuk menunda pencabutan status mereka sebagai anggota dewan.

(asp/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini