"Silakan Anda selesaikan di mahkamah Partai Politik," kata Ketua Majelis Hakim, Kartim Haerudin, di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, (19/4/2011).
Majelis hakim memberikan waktu kepada masing-masing pihak selama satu minggu untuk menyelesaikan gugatannya melalui jalur mediasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Lily-Gus Choi, Saleh, sempat keberatan dengan sikap hakim. Sebab, proses perdamaian melalui mahkamah Parpol memerlukan waktu 60 hari. Namun, majelis tetap pada pendiriannya, karena majelis tidak mungkin menunggu selama itu. "Itu terlalu lama bagi majelis," ucap Kartim.
Salah satu anggota majelis hakim, Syarifuddin, menyarankan, bila Lily Wahid-Gus Choi ingin berdamai melalui mahkamah Parpol, sesuai jangka waktu 60 hari, maka sebaiknya mencabut dulu gugatannya di pengadilan. "Baru kalau tidak selesai, daftarkan lagi kemudian," jelas Syarifuddin.
Lily Wahid mempertanyakan majelis hakim yang menyarankan dirinya dan Choirie untuk mecabut gugatan ini. "Jadi pertanyaan besar, karena sama saja membiarkan Marzuki Alie mem-PAW-kan saya," kata Lily yang ditemui usai sidang.
Lily Wahid dan Effendy Choirie, menggugat secara perdata Dewan Pimpinan Pusat PKB karena telah me-recall mereka. Mereka juga memasukkan DPR sebagai pihak turut tergugat. Lewat gugatan itu Lily dan Choirie berharap dapat menjadi pertimbangan pimpinan DPR untuk menunda pencabutan status mereka sebagai anggota dewan.
(asp/gun)










































