"Pak Antasari sangat berterimakasih pada KY yang telah menindaklanjuti laporan kita. Pak Antasari berharap temuan KY ini bermakna positif," ujar kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, kepada detikcom, Selasa (19/4/2011).
Dia menambahkan, apa yang disampaikan KY bukanlah untuk membantu Antasari, melainkan untuk keadilan dan agar proses hukum berjalan profesional. Apapun yang disampaikan KY tidak akan mengubah putusan hukum pada Antasari, namun bisa dijadikan bahan untuk peninjauan kembali (PK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum Antasari lainnya, Maqdir Ismail, pada hari ini telah menandatangani BAP di KY. BAP tersebut terkait laporan indikasi pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Nazarudin Zulkarnaen tahun 2009 ke KY oleh pengacara Antasari.
"Yang sudah saya sampaikan soal keterangan ahli terkait IT dan juga terkait senjata," ucap Maqdir.
Kasus Antasari kembali mencuat setelah Komisi Yudisial pada 13 April menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari Azhar, setelah mempelajari pengaduan pengacara Antasari. KY mensinyalir ada sejumlah bukti-bukti penting yang justru tidak dihadirkan hakim. Bukti penting yang diabaikan itu seperti bukti dan keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan dan pengiriman SMS dari HP Antasari.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, KY meminta keterangan pada pengacara Antasari. KY juga akan meminta keterangan para hakim tingkat pertama dan kasasi dan para saksi ahli kasus ini.
(vit/nrl)











































