Dugaan Rekayasa Kasus Antasari, Jaksa Agung & Kapolri Serahkan ke KY

Dugaan Rekayasa Kasus Antasari, Jaksa Agung & Kapolri Serahkan ke KY

- detikNews
Selasa, 19 Apr 2011 16:08 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief menganggap tidak ada yang spesial dalam perkembangan kasus Antasari Azhar. Jika terbukti ada temuan baru yang mengarah pada adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh hakim kasus Antasari, Komisi Yudisial yang menanganinya.

โ€œItu adalah kewenangan Komisi Yudisial untuk melakukan eksaminasi. Sementara kita, tidak ada yang spesial,โ€ kata Jaksa Agung Basrief Arief di Istana Bogor, Selasa (19/4/2011).

Basrief mengatakan, sebaiknya ditunggu saja langkah yang dilakukan oleh Komisi Yudisial menyikapi kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada dengan Jaksa Agung, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengaku tidak lagi berwenang terhadap kasus itu.

โ€œItu bukan wilayah polisi,โ€ ucap Timur, juga di Istana Bogor.

Itu ada rekayasa? โ€œSekali lagi itu bukan wewenang kepolisian,โ€ jawab Timur.

Komisi Yudisial (KY) sebelumnya telah didesak serius untuk membuka dugaan 'kecurangan' di persidangan Antasari Azhar. KY bisa meminta keterangan mantan jaksa kasus Antasari, Cirus Sinaga dan juga mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji.

"KY bisa memanggil Cirus dan Susno sebagai saksi," kata Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Netta S Pane di Jakarta, Selasa (19/4/2011).

Netta menjelaskan, dari temuan KY dalam memeriksa persidangan kasus Antasari, terdapat temuan adanya pengabaian bukti, antara lain mengenai keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan. Juga soal teknologi informasi, dalam hal ini pengiriman SMS dari Antasari.

"Dugaan apakah benar ada rekayasa di kasus Antasari harus diungkap," jelasnya.

Kasus Antasari ini harus benar dibeberkan dan diungkap ke publik. KY tidak perlu takut akan tekanan dan intervensi pihak lain.

"Ini harus diungkapkan agar rasa keadilan masyarakat benar-benar ditegakkan," tuturnya.

KY akan mengumumkan sikap atas kasus Antasari Azhar dalam kurun 90 hari ke depan. Dalam kurun waktu itu, KY akan memanggil semua hakim yang terlibat dalam memutus, dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).

(anw/gun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads