Panwaslu Belum Terima Draf Revisi SK dari KPU

Panwaslu Belum Terima Draf Revisi SK dari KPU

- detikNews
Kamis, 10 Jun 2004 22:04 WIB
Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) belum menerima secara resmi draf revisi SK 88/2003 tentang Panwaslu dari KPU. Namun, Panwaslu mempersilakan KPU merevisiSK tersebut asalkan tidak mencabut legalitas lembaga itu untuk memproses pelanggaran dan menyampaikannya kepada publik."Kami belum menerima surat resmi," ujar Ketua Panwaslu Komaruddin Hidayat kepada wartawan di Kantor Panwaslu, Gedung ASPAC, Jl. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (10/6/2004).Tugas pokok Panwaslu, lanjut Komaruddin, adalah melakukan pengawasan tahapan pemilu. Selama SK itu tidak melarang Panwaslu untuk menerima dan meneruskan pengaduan, dia mempersilakan KPU melakukan revisi. "Mau direvisi atau tidak, kami mengacu pada UU. Selama revisi tidak menghalangi pengawasan, silakan saja," tandasnya.Dikatakan Komaruddin, baik KPU maupun Panwaslu merupakan anak kandung Undang Undang (UU). Tugas pokok KPU menyelenggarakan pemilu yang bersih dan berkualitas. Sedangkan tugas Panwaslu mengawasi tahapan pemilu. "Secara administratif Panwaslu bertanggung jawab kepada KPU. Secara moral, kami bertanggung jawab kepada masyarakat," katanya.Komaruddin mengungkapkan adanya perbedaan pendapat antara Panwaslu dan KPU merupakan hal yang wajar. "Saya ingin melihat KPU dan Panwaslu sebagai lembagapembelajaran demokrasi. Kalau terjadi perbedaan itu wajar," ungkapnya. Di tempat yang sama, anggota Panwaslu menambahkan pihaknya masih menunggu draf revisi dari KPU. "Sampai tadi rapat pleno kami belum menerima draf. Apapun yangterjadi, kami akan berjalan sesuai dengan UU," katanya. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads