Jaksa Agung Menonaktifkan Cirus Sinaga

Jaksa Agung Menonaktifkan Cirus Sinaga

- detikNews
Selasa, 19 Apr 2011 15:50 WIB
Bogor - Jaksa Cirus Sinaga saat ini ditahan oleh Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi  dalam kasus Gayus Tambunan. Jaksa Agung pun telah memerintahkan Cirus untuk dinonaktifkan.

“Sudah saya perintahkan untuk itu, saya kan dua hari ini di sini, tapi sudah saya perintahkan, kalau ditahan, pasti itu diusulkan untuk dinonaktifkan,” kata Jaksa Agung Basrief Arief di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/4/2011).

Namun Jaksa Agung mengaku belum menandatangani surat penonaktifan Jaksa Cirus tersebut. “Tergantung acara ini selesainya kapan,” kata Basrief di sela-sela acara raker dengan Presiden dan sejumlah menteri membahas ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pasca penahanan jaksa Cirus Sinaga, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menonaktifkan jaksa senior tersebut. Dalam waktu 1 bulan, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) akan mengusulkan pemberhentian sementara jaksa Cirus kepada Jaksa Agung Basrief Arief.

"Akan segera diusulkan kepada Jaksa Agung agar yang bersangkutan diberhentikan sementara berdasarkan PP 20 Tahun 2008," tegas Jamwas Marwan Effendy dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (18/4/2011).

PP 20 Tahun 2008 tersebut mengatur tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian. Sesuai dengan Pasal 10 dalam PP 20/2008 tersebut, apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan secara sah oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang jaksa, maka jaksa tersebut harus diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.

Kemudian sesuai dengan Pasal 11, diatur mekanisme pemberhentian sementara jaksa tersebut melalui usulan Jamwas kepada Jaksa Agung dalam batas waktu paling lama 30 hari.

"Paling lambat 1 bulan, Jamwas harus mengusulkan kepada Jaksa Agung, kalau jaksa tersebut ditahan," terang Marwan.

Ditegaskan dia, pihaknya akan segera mengirimkan permohonan usulan tersebut kepada Jaksa Agung Basrief. "Sesegera mungkin," tandas mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu.

Mabes Polri akhirnya menahan Jaksa Cirus Sinaga pada Sabtu (16/4/2011) lalu. Penahanan tersebut dilakukan untuk 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan Polri.

Jaksa Cirus diduga menghapus pasal korupsi saat menangani perkara Gayus sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan. Cirus dijerat dengan Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur soal tindakan menghalang-halangi proses penuntutan.

(anw/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads