“Ya boleh-boleh saja mereka menolak, namanya juga dalam pembahasan itu pasti ada beda pendapat,” kata Direktur Jendral Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Wahiduddin Adams saat dihubungi, Selasa (19/4/2011).
Meski begitu, Wahiduddin mengatakan, pemerintah juga memiliki hak untuk mengambil keputusan tentang rumusan draft revisi UU Tipikor itu. Hal tersebut disebabkan karena yang mengajukan revisi UU Tipikor adalah pemerintah.
“Yak kan namanya juga undang-undang pemerintah, tentu pemerintah yang menyiapkan,” katanya.
KPK sendiri telah membentuk tim untuk mengkaji revisi UU Tipikor. Tim ini akan meminta pendapat ke sejumlah kalangan sebagai masukan bagi revisi UU tersebut.
"Sebelum ada permintaan, KPK bentuk tim kaji revisi UU Tipikor," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2011).
Tim ini berada di bawah koordinasi langsung Biro Hukum KPK. Tim juga akan melakukan road show ke berbagai daerah untuk meminta saran.
Daerah-daerah yang dimaksud adalah Bandung, Makassar, Surabaya, Yogyakarta dan Medan. "Tim melakukan diskusi dengan pakar hukum dan intelektual kampus," jelas Johan.
(fjr/nwk)