Lembaga Asing Dilarang Berkantor di DPR

Lembaga Asing Dilarang Berkantor di DPR

- detikNews
Selasa, 19 Apr 2011 15:05 WIB
Lembaga Asing Dilarang Berkantor di DPR
Jakarta - Setelah kehadiran UNDP di DPR yang diprotes keras oleh Ketua DPR Marzuki Alie, kini DPR memperketat peraturan manyangkut hal itu. DPR tidak memberikan ruang untuk kantor lembaga asing.

"Tidak ada alasan apapun yang memperbolehkan lembaga asing ada di DPR," ujar Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2011).

Pram memahami kehadiran UNDP yang juga lembaga PBB di DPR selama masa reformasi. Namun saat ini Indonesia sudah memasuki masa tinggal landas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inikan kita sudah menganut demokrasi sepenuhnya dan kita tidak memerlukan lembaga asing. Mereka seperti pemilik gedung ini, kami pimpinan malah tidak tahu dan akan meminta mereka meninggalkan gedung ini," imbau Pram.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR Marzuki Alie memprotes lembaga United Nations Development Programme (UNDP) yang berkantor di DPR tanpa izinnya. UNDP yang merupakan kepanjangan tangan dari PBB sejak zaman reformasi ini pun memutuskan meninggalkan DPR.

"Dulu waktu jaman reformasi ada banyak disini ada IFES, USAID, TIFA, dan partnership. Tapi tidak ada yang protes karena memang kebutuhan. Kalau diminta keluar kami tidak masalah, tahun ini kontrak kemungkinan tidak diperpanjang," ujar Kepala Unit Tata Pemerintahan yang Demokratis UNDP Irman G Lanti, kepada wartawan di Gedung DPR,Senayan, Jakarta, Jumat (15/4) lalu.

Irman menjelaskan, UNDP telah lama bekerjasama dengan DPR dan pemerintah Indonesia. Sebab UNDP adalah bagian dari lembaga PBB dan Indonesia merupakan anggota PBB sejak lama.

"UNDP membantu parlemen 156 negara, reformasi birokrasi adalah permintaan beberapa anggota dewan, bagaimana menciptakan anggota dewan demokratis. UNDP tidak masuk ke wilayah politik, memahami sebagai lembaga yang demokratis, pelibatan ke masyarakat konstituen," terang Irman.

(van/gun)


Berita Terkait