"KY bisa memanggil Cirus dan Susno sebagai saksi," kata Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Netta S Pane di Jakarta, Selasa (18/4/2011).
Netta menjelaskan, dari temuan KY dalam memeriksa persidangan kasus Antasari, terdapat temuan adanya pengabaian bukti, antara lain mengenai keterangan ahli terkait senjata dan peluru yang digunakan. Juga soal teknologi informasi, dalam hal ini pengiriman SMS dari Antasari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Antasari ini harus benar dibeberkan dan diungkap ke publik. KY tidak perlu takut akan tekanan dan intervensi pihak lain.
"Ini harus diungkapkan agar rasa keadilan masyarakat benar-benar ditegakkan," tuturnya.
KY akan mengumumkan sikap atas kasus Antasari Azhar dalam kurun 90 hari ke depan. Dalam kurun waktu itu, KY akan memanggil semua hakim yang terlibat dalam memutus, dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).
(ndr/asy)











































