60 Anggota KPUD Akan Diganti
Kamis, 10 Jun 2004 20:30 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengganti sekitar 60 anggota KPUD yang tersebar di 50 Kabupaten/Kota. Keputusan itu diambil setelah KPU melakukan evaluasi pelaksanaan pemilu legislatif. "Sebagian besar diberhentikan karena masalah penggelembungan suara," ujar Anggota KPU Mulyana W. Kusumah, di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta,Kamis (10/6/2004).Beberapa dari mereka, lanjut dia, akan diganti karena persoalan organisasi misalnya tidak dapat bekerja penuh, meninggal dunia atau mengundurkan diri. "Salah seorang yang akan diganti adalah anggota KPU Bekasi. Dan pihak KPUD Jabar telah memberikan rekomendasi pemberhentian anggota KPUD itu," cetusnya. Mulyana mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan penggantian anggota KPU Kabupaten/Kota tersebut. "Umumnya, para anggota KPUD itu dinilai telah melanggar pasal 20 dan 24 UU Pemilu tentang sumpah jabatan." "Selain itu, KPU juga akan memanggil sejumlah KPU Provinsi. Mereka dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai apa yang terjadi di KPU Kabupaten/Kota," kata Mulyana. Sejumlah KPUD yang akan dipanggil diantaranya KPU Kalbar untuk kasus Sintang, KPU Irjabar (Rajaampat) dan KPU Papua (Jaya Pura). Seorang anggota KPUD Kabupaten Batang yang sudah terbukti di pengadilan menggunakan psikotropika juga akan diberhentikan. Mulyana berharap, proses penggantian anggota KPU daerah itu dapat dilakukan mulai pekan ini secara bertahap. "Pemberhentian itu juga mempertimbangkanputusan MK atau saran dari KPU Provinsi," jelasnya.
(ton/)











































