9 Jam diperiksa, Puteh Diam-diam Tinggalkan KPK
Kamis, 10 Jun 2004 19:01 WIB
Jakarta - Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) hampir sembilan jam diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun ajaib, Puteh meninggalkan KPK tanpa diketahui wartawan.Selesainya pemeriksaan terhadap Puteh baru diketahui belasan wartawan setelah Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardja Pamekas mengadakan jumpa pers, pada pukul 18.00 WIB."Gubernur NAD Abdullah Puteh telah memenuhi undangan KPK. Dia datang jam 8.15 WIB dan dimintai keterangan sampai jam 17.40 WIB," kata Ery kepada wartawan di kantor KPK, Jl. Veteran, Jakarta, Kamis (10/6/2004).Dijelaskan Ery, KPK telah meminta keterangan berbagai hal terhadap Puteh terkait pembelian helikopter Mi-2. Menurut Ery, berdasarkan Keppres No. 80/2003, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, untuk barang-barang tertentu boleh dilakukan penunjukan langsung tanpa melalui tender."Itu menjadi salah satu acuan dalam penyelidikan ini, apakah itu (pembelian helikopter) melanggar atau tidak. Tapi barang-barang yang spesifikasinya khusus, sehingga kalau ditenderkan akan lama dan sebagainya," kata Ery.Selain Puteh, sambung Ery, masih ada beberapa pejabat Pemprov NAD yang akan diperiksa KPK. Mereka antara lain, Ketua DPRD Aceh Utara, Ketua DPRD Sabang, Ketua DPRD Aceh Besar. "Termasuk juga 3 kepala daerah, yakni Bupati Aceh Besar, Bupati Aceh Utara dan Walikota Sabang," ungkap Ery.Ada kemungkinan Puteh akan dimintai keterangan kembali? Ery mengaku belum dapat memastikan hal itu. "Yang jelas Pak Puteh diminitai keterangan bersama Kepala Kas Daerah dan Bendaharawan. Beliau memberikan keterangan dengan baik. Beliau juga membawa dokumen-dokumen sesuai dengan apa yang kami minta," tutur Ery.
(djo/)











































