"Karena sudah diajukan terbuka seyogyanya yang bersangkutan segera mengajukan pengunduran diri. Kalau yang bersangkutan mekanismenya lebih simpel," imbau Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2011).
Pram menuturkan, saat ini Arifinto masih berstatus sebagai anggota DPR. Karena Arifinto belum mengirim surat pengunduran dirinya baik ke FPKS maupun ke pimpinan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau Arifinto memilih mengirim surat pengunduran diri ke fraksi maka prosesnya akan lama. Namun jika pengunduran diri disampaikan kepada pimpinan DPR maka keputusannya akan lebih cepat.
"Kalau tidak ada mekanisme politik maka ini lebih simpel. Begitu diajukan selambat-lambatnya pimpinan dewan selama enam hari mengajukan ke Presiden," tutupnya.
(van/rdf)











































