Abu Jibril Praperadilankan Kapolri, Senin
Kamis, 10 Jun 2004 17:40 WIB
Jakarta - Abu Jibril akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar atas penahanan dirinya, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/6/2004) mendatang.Demikian disampaikan salah satu kuasa hukum Abu Jibril, Syamsul Bahri,usai menjenguk kliennya di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Kamis (10/6/2004).Selain Kapolri, Jibril yang menjadi tersangka pemalsuan dokumen itu juga mempraperadilankan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Suyitno Landung dan Direktur Antiteror Bom dan Detasemen 88, Brigjen Pol Prnowo."Kami akan mempraperadilankan mereka atas penahanan ustad Iqbal (Abu Jibril) karena penahanan ustad tidak sah. Bahkan tidak ditemukan cukup bukti dan saksi untuk menahan Abu jibril," kata Syamsul. Syamsul juga mengatakan, Mabes Polri telah menolak permohonan penangguhan penahanan Abu Jibril. Namun penolakan itu hanya disampaikan secara lisan. "Sampai sekarang belum ada jawaban resmi," katanya.Sementara istri Abu Jibril, Fatimah Zahra mengharapkan suaminya dibebaskan. Perempuan yang datang langsung dari Malaysia untuk menjenguk suaminya itu menyerahkan pengacara untuk mengurus penangguhan penahanan. "Ya alhamdulillah. Saya senang berjumpa apalagi kalau dikeluarkan lebih senang," kata Fatimah usai menjenguk suaminya.Jibril, kata Fatimah, saat ini mempunyai persoalan pada gigi. Rencananya, gigi Jibril akan dicabut, Jumat (11/6/2004) besok. Dalam pertemuan dengan atimah, Jibril berpesan agar sabar menghadapi cobaan yang kini menimpa keluarganya. Tersangka pemalsuan dokumen itu juga meminta istrinya agar menjaga anaknya baik-baik.
(iy/)











































