"Posisinya pak Andi bukan yang pernah merekayasa berkas, dia sama sekali tidak tahu," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2011).
Ditegaskan Noor, Andi Nirwanto yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta dan juga Kajati Kalimantan Timur ini memiliki rekam jejak yang bagus dan nyaris tak bercatat. Andi juga diketahui tidak pernah diperiksa oleh pihak Pengawasan Kejagung sepanjang karirnya menjadi jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait isu-isu yang beredar bahwa Andi Nirwanto pernah menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus pidana pemalsuan BAP saksi Kikie Haryanto dalam kasus pembunuhan Nyo Beng Seng pada 1997 silam, Noor menegaskan hal tersebut tidak benar. Menurut Noor, saat itu Andi yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, hanya menjadi jaksa penuntut pengganti yang menyidangkan perkara Pidana Umum (Pidum) tersebut.
"Pak Andi tidak pernah ditahan aparat penyidik Kepolisian maupun di penuntutan atau aparat yang lain. Terlebih kalau dikaitkan dengan pembunuhan Nyo Beng Seng, itu sama sekali tidak benar," jelas Noor.
Namun, Noor tidak membantah jika Andi saat itu pernah diperiksa oleh penyidik Kepolisian terkait kasus ini. Menurut Noor, Andi diperiksa terkait posisinya sebagai jaksa penuntut umum pengganti.
"Tapi memang pernah diperiksa, setengah hari atau apa gitu saya lupa, tapi yang pasti penahanan tidak pernah. Wajar dong kalau dimintai keterangan sebagai saksi (di Kepolisian), karena ketika itu jaksa aslinya sudah mutasi ke Sumbar sebagai Kajari. Pak Andi sebagai pengganti," ungkapnya.
"Tapi prinsipnya yang diisukan ke pak Andi, bahwa informasi itu tidak benar. Ini yang saya bantah dengan tegas, pak Andi Nirwanto tidak sama sekali terkait soal itu," imbuh Noor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Desember 1997 lalu, Kepolisian pernah menangkap 5 jaksa terkait kasus pidana pemalsuan BAP tambahan saksi Kikie Haryanto dalam kasus pembunuhan bos judi Nyo Beng Seng dengan terdakwa Eng San. Kelima jaksa tersebut, yakni J Kamaru, M Yusuf, Harun Husein, Haruddin dan Andi Nirwanto.
Pada saat itu, saksi Kikie sendiri diketahui menjadi buron (DPO) Kepolisian. Namun kelima jaksa disebut-sebut melakukan pemeriksaan tambahan terhadapnya, hingga akhirnya terdakwa Eng San yang sempat divonis 17 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara tersebut, akhirnya divonis bebas pada tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan juga pada tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Terkait kelanjutan kasus pemalsuan BAP tersebut, Noor mengaku tak tahu menahu. "Saya tidak tahu persis sama sekali soal kasus itu, itu kan harus buka file," tandas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini.
(nvc/mad)