"Herman Felani tidak hadir, belum ada konfirmasi," ujar juru bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2011).
Johan mengaku belum mengetahui apa alasan Herman tidak menghadiri pemanggilan KPK. Herman pun direncanakan akan kembali dipanggil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan Pengadilan Tipikor November silam, Journal dinilai telah melanggar Keppres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam tender jasa filler hukum dan gema hukum tahun 2006-2007. Journal juga didakwa tidak menggunakan anggaran kegiatan honorarium, transportasi dan makan ahli untuk kegiatan yang telah ditetapkan di APBD 2006-2007.
Jaksa mendakwa Journal meraup keuntungan dari perbuatan yang dilakukannya sebesar Rp 2,75 miliar. Selain itu, aktor Herman Felani juga disebut-sebut mendapat uang sebesar Rp 999,2 juta.
Keterlibatan Herman dalam kasus itu terkait dimenangkannya perusahaan milik Herman yakni PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa sebagai rekanan Pemda DKI dalam pembuatan filler iklan tahun 2006 dan 2007. Pada 2006, Herman melalui PT Raditya Putra Bahtera mengantongi kontrak pengadaan filler senilai Rp 1,86 miliar yang dibiayai ABT tahun 2006. Namun JPU menduga proses lelang hanya rekayasa semata dan ada aliran uang sebesar Rp 387 juta dari PT Raditya Putra Bahtera ke Journal.
Sementara untuk tahun 2007, PT Sandi Perkasa mengantongi kontrak pembuatan filler senilai Rp 2,23 miliar dari Biro Hukum DKI. Setelah uang proyek dibayarkan, perusahaan itu memberi kompensasi uang sebesar Rp 569 juta ke Journal.
(mok/rdf)










































