Mendagri: Deposito Boleh, Asal Tak Menganggu Program

Kasus Dana Otsus Papua

Mendagri: Deposito Boleh, Asal Tak Menganggu Program

- detikNews
Senin, 18 Apr 2011 17:16 WIB
 Mendagri: Deposito Boleh, Asal Tak Menganggu Program
Jakarta - Mendagri Gamawan Fauzi mengaku belum mendapat rincian seputar penyimpangan dana otonomi khusus (otsus) di Papua dan Papua Barat. Gamawan berpendapat, deposito secara umum tidak masalah asalkan tidak mengganggu program.

"Itu masih data umum. Perinciannya, belum kita dapat. Kalau bicara umum soal deposito itu boleh saja asal tidak mengganggu program dan kebutuhan pencairan dana atau target proyek terganggu," kata Gamawan di sela-sela Raker Bidang Ekonomi di Istana Bogor, Senin (18/4/2011).

"Kalau itu mengganggu cash flow tidak boleh sama sekali. Kita rincian minta ke BPK dan kita sudah diskusikan dengan Dirjen Perimbangan Daerah," lanjut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Mendiknas M Nuh juga mengaku belum mendengar laporan secara rinci.

Ia berpendapat, dana pendidikan yang bersumber dari Otonomi Khusus bukan menjadi modal investasi finansial melainkan investasi SDM dan harus secepatnya dimanfaatkan.

"Kalau tindak lanjut karena berhubungan dengan provinsi yakni kewenangan di pemerintah, bukan investasi deposit finansial melainkan SDM. Otsus itu bukan hanya tahun yang lalu melainkan tahun ke depan," kata M Nuh.

BPK menemukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan anggaran selama kurun waktu 2002-2010. Pemerintah pusat diketahui sudah mengucurkan dana mencapai Rp 28 triliun.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads