"Itu masih data umum. Perinciannya, belum kita dapat. Kalau bicara umum soal deposito itu boleh saja asal tidak mengganggu program dan kebutuhan pencairan dana atau target proyek terganggu," kata Gamawan di sela-sela Raker Bidang Ekonomi di Istana Bogor, Senin (18/4/2011).
"Kalau itu mengganggu cash flow tidak boleh sama sekali. Kita rincian minta ke BPK dan kita sudah diskusikan dengan Dirjen Perimbangan Daerah," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berpendapat, dana pendidikan yang bersumber dari Otonomi Khusus bukan menjadi modal investasi finansial melainkan investasi SDM dan harus secepatnya dimanfaatkan.
"Kalau tindak lanjut karena berhubungan dengan provinsi yakni kewenangan di pemerintah, bukan investasi deposit finansial melainkan SDM. Otsus itu bukan hanya tahun yang lalu melainkan tahun ke depan," kata M Nuh.
BPK menemukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan anggaran selama kurun waktu 2002-2010. Pemerintah pusat diketahui sudah mengucurkan dana mencapai Rp 28 triliun.
(aan/nrl)











































