KPK Pelajari Somasi Kuasa Hukum Panda Nababan

KPK Pelajari Somasi Kuasa Hukum Panda Nababan

- detikNews
Senin, 18 Apr 2011 17:12 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum bersikap terkait somasi yang dilayangkan Panda Nababan melalui kuasa hukumnya. Somasi itu masih akan dipelajari terlebih dahulu oleh KPK.

"Kita belum bisa menjawab karena sedang dipelajari dulu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2011).

Johan mengaku sudah menyerahkan surat somasi itu ke sekretaris pimpinan KPK. Namun dia tidak mengetahui apakah Wakil Pimpinan KPK, M Jasin, pihak yang disomasi, sudah membaca surat tersebut atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK sendiri tidak terlalu mempersoalkan somasi Panda tersebut. Menurut Johan, apa yang dilakukan Panda adalah hak seseorang.

Sebelumnya, Patra M Zen, kuasa hukum Panda mensomasi Jasin. Jasin dinilai telah mencemarkan nama baik Panda dalam pemberitaan di sebuah media nasional 2 tahun silam.

Koran yang dimaksud adalah harian Suara Merdeka tanggal 27 Agustus 2009. Di dalam berita berjudul 'Terus Diserang, KPK Pilih Bertahan', Jasin dianggap telah mendiskreditkan Panda.

"Saya somasi teguran ke Pak Jasin selaku pimpinan," kata Patra.

Dalam berita itu, Jasin tengah berbicara soal testimoni mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Namun Jasin, dalam isi berita ini, menyebut-nyebut nama anggota Komisi III DPR berinisial PN. Jasin juga mengucap jika PN 'Dia ini diduga tersangkut masalah di KPK'.

"Anggota Komisi III DPR berinisial PN adalah jelas adalah klien kami, Panda Nababan," jelas Patra.

"Kalau Pak Jasin mengatakan Pak Panda bermasalah pada Agustus 2009, darimana beliau tahu?" kata Patra ketus.

Panda sendiri saat ini sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Namun ada kerancuan waktu yang ditelaah Patra.

Sidang perdana Dudhie Makmun Murod tanggal 8 Maret 2010. Hasil sidang ini menjadi salah satu alasan penetapan tersangka Panda. Panda ditetapkan jadi tersangka 1 September 2010 lalu.

"Klien kami, berkeyakinan kuat dia menjadi target," imbuhnya.

Jasin pun diminta untuk mengklarifikasi pernyataannya itu dan meminta maaf kepada Panda paling lambat 3 hari sejak surat somasi ini dilayangkan.

(mok/rdf)


Berita Terkait