WN Inggris Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan Petinggi BUMN

WN Inggris Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan Petinggi BUMN

- detikNews
Senin, 18 Apr 2011 16:39 WIB
WN Inggris Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan Petinggi BUMN
Jakarta - Polda Metro Jaya kemungkinan tidak akan menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan petinggi BUMN berinisial HS terhadap WN Inggris, Michael David Crosby. Alasannya, pihak Crosby telah mencabut laporan tersebut.

"Saya denger informasi itu (laporan dicabut), tapi reserse belum beri keterangan utuh," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/4/2011).

Baharudin sendiri tidak menjelaskan alasan pencabutan laporan tersebut. Ia juga belum mengetahui jika antara kedua pihak telah ada kesepakatan damai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya belum tahu apa alasannya. Masalahnya kalau pelapor mau berdamai dengan terlapor, ya itu silakan saja, kita nggak mau ikut campur," jelasnya.

Menurut Baharudin, seseorang dapat mencabut laporannya jika perkara yang diadukan adalah delik aduan. Sementara yang dilaporkan oleh pihak Crosby adalah Pasal 406 KUH Pidana Pengrusakan dan Pasal 335 KUH Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan (sebelumnya ditulis Pasal 351).

"Boleh saja dicabut, kalau deliknya aduan," katanya.

Ia menjelaskan, seseorang boleh mencabut laporannya dengan mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Perkara yang ditujukan ke penyidik.

"Tulis di dalamnya, berapa nomor laporannya," katanya.

Ketika surat tersebut diterima, penyidik tidak akan memproses perkara tersebut. Pelapor, kata dia, harus mencantumkan alasan pencabutan laporan tersebut.

"Silakan saja diungkapkan apa alasannya. Tapi nggak ada syarat-sayarat harus ada surat perdamaian untuk buat pencabutan laporan itu," kata dia.

Proses pencabutan delik aduan, kata dia, sebaiknya dilakukan lebih cepat. "Lebih cepat lebih baik, agar tidak sampai ke proses hukum, sehingga penyidik tidak mesti panggil-panggil orang," jelasnya.

Setelah disetujui, penyidik kemudian dapat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Atau, bisa juga dengan memberitahukan secara lisan kepada pihak terlapor dan pelapor dan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK).

"SP2HP biasanya dilakukan setelah adanya penyidikan. Kalau ini kan penyidikannya belum ada, tapi itu bisa saja. Bisa juga secara lisan disampaikan ke kedua pihak, jika perkaranya sudah dicabut," paparnya.

Dengan dicabutnya laporan itu, kata dia, penyidik tidak akan memproses kasus tersebut.

"Ya nggak diproses, soalnya kan dia sudah cabut laporannya," tutupnya.

Sementara itu, pengacara Crosby, Johan, saat dihubungi tidak menjawab. "Maaf lagi rapat, nanti kita kabar kabari ya Mba," kata Johan melalui pesan singkat. Sedangkan kuasa hukum pihak terlapor HS, Dwi menolak berkomentar.

Sebelumnya pelaporan ini dilakukan sesuai laporan resmi bernomor TBL/1336/IV/2011/PMJ/Ditreskrimum tanggal 14 April 2011, Crosby melaporkan HS atas dugaan tindak pidana Pasal 406 KUH Pidana Perusakan dan Pasal 351 KUH Pidana penganiayaan ringan.

Pengacara Crosby, Johan sebelumnya menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika Crosby menginap di rumah teman wanitanya berinisial H di Apartemen Sahid, Jl Sudirman, Jakarta Pusat pada 9 April lalu. Sekitar pukul 04.00 WIB, HS datang ke lokasi dan tiba-tiba memukul Crosby.

(mei/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini