Eks Kabiro Keuangan Dephut Merasa Dikorbankan

Kasus SKRT

Eks Kabiro Keuangan Dephut Merasa Dikorbankan

- detikNews
Senin, 18 Apr 2011 16:05 WIB
Jakarta - Eks Kabiro Keuangan Dephut Wandojo Siswanto divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Wandojo merasa dikorbankan karena kasus pengadaan SKRT di Dephut bukanlah tanggung jawab dirinya semata.

"Iyalah (dikorbankan). Karena saya pelaksana tugas. Tidak mungkin saya menolak perintah dari atasan," tutur Wandojo dalam persidangan di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (18/4/2011.

Menurut Wandojo, saksi-saksi selama di persidangan mengungkapkan bahwa tanggung jawab pelaksanaan SKRT bukan merupakan tanggung jawab terdakwa semata. Dia berharap hal semacam ini tidak terulang di kemudian hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa dilihat sendiri dari bukti-bukti persidangan bagaimana, dari awal ada saksi-saksi yang menyampaikan," paparnya.

Wandojo Siswanto, divonis hukuman penjara selama tiga tahun oleh majelis hakim pengadilan Tipikor. Mantan staf ahli Menhut MS Kaban ini dinyatakan terbukti bersalah dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

"Memutuskan terdakwa dihukum tiga tahun penjara potong masa tahanan dan denda sebesar 100 juta subsider empat bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Majelis hakim menilai Wandojo melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jo pasal 55 ayat 1 Jo pasal 65 ayat 1 KUHAP Pidana. Majelis hakim juga membebaskan Wandojo dari tiga dakwaan lainnya yang sebelumnya dikenakan pada terdakwa yakni pasal 2, pasal 5 dan pasal 11 Undang-undang Tipikor.

Hal-hal yang memberatkan Wandojo adalah yang bersangkutan tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah dan masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengabdi di Dephut cukup lama, dan masih memiliki waktu untuk memperbaiki diri.

Wandoyo terbukti melakukan penunjukkan langsung PT Masaro Radiocom untuk memegang proyek SKRT. Akibatnya negara merugi hingga Rp 89,3 miliar.



(fjr/rdf)


Berita Terkait