Eks Kabiro Keuangan Dephut Divonis 3 Tahun Penjara

Kasus SKRT

Eks Kabiro Keuangan Dephut Divonis 3 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 18 Apr 2011 15:13 WIB
Jakarta - Mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Kemenhut, Wandojo Siswanto, divonis hukuman penjara selama tiga tahun oleh majelis hakim pengadilan tipikor. Mantan staf ahli Menhut MS Kaban ini dinyatakan terbukti bersalah dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

"Memutuskan terdakwa dihukum tiga tahun penjara potong masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2011).

Majelis hakim menilai Wandojo melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jo pasal 55 ayat 1 Jo pasal 65 ayat 1 KUHAP Pidana. Majelis hakim juga membebaskan Wandojo dari tiga dakwaan lainnya yang sebelumnya dikenakan pada terdakwa yakni pasal 2, pasal 5 dan pasal 11 Undang-undang Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal-hal yang memberatkan Wandojo adalah yang bersangkutan tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah dan masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengabdi di Dephut cukup lama, dan masih memiliki waktu untuk memperbaiki diri.

Wandoyo terbukti melakukan penunjukkan langsung PT Masaro Radiocom untuk memegang proyek SKRT. Akibatnya negara merugi hingga Rp 89,3 miliar.

Sebelumnya, JPU dari KPK menuntut Wandojo dengan pidana kurungan 4,5 tahun. Dalam surat tuntutan, selain hukuman pidana, Wandojo juga wajib membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

(fjr/rdf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads