"Memutuskan terdakwa dihukum tiga tahun penjara potong masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2011).
Majelis hakim menilai Wandojo melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jo pasal 55 ayat 1 Jo pasal 65 ayat 1 KUHAP Pidana. Majelis hakim juga membebaskan Wandojo dari tiga dakwaan lainnya yang sebelumnya dikenakan pada terdakwa yakni pasal 2, pasal 5 dan pasal 11 Undang-undang Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wandoyo terbukti melakukan penunjukkan langsung PT Masaro Radiocom untuk memegang proyek SKRT. Akibatnya negara merugi hingga Rp 89,3 miliar.
Sebelumnya, JPU dari KPK menuntut Wandojo dengan pidana kurungan 4,5 tahun. Dalam surat tuntutan, selain hukuman pidana, Wandojo juga wajib membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
(fjr/rdf)











































