"Kalau tidak benar. dipanggil saja dia, kenapa harus kita mengatakan teroris. Kalau bahasa hukum ini kan praduga tak bersalah, teroris enggak cocok itu," ujar Prof Nasruddin Baidan dalam sidang Abu Bakar Ba'asyir di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2011).
Dijelaskan dia, dalam Al Quran ada perintah langsung dari Allah SWT tentang idad, dengan demikian hukumnya wajib. Selain itu, Idad juga berkaitan dengan jihad, dan jihad hukumnya juga wajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jika pemerintah menilai kelompok-kelompok yang melakukan Idad tersebut dicurigai melanggar hukum, maka seharusnya pemerintah lebih harus bersikap positif. Nasruddin menilai, pemerintah lebih baik merangkul kelompok-kelompok yang dinilai melakukan aktivitas 'melanggar hukum' tersebut.
"Kalau saya mengusulkan pemerintah harus merangkul mereka, sehingga dengan begitu tidak ada lagi gap," tuturnya.
"Menurut saya alangkah indahnya, ibaratnya kita punya anak lima, yang tiga ini mbalelo, panggil dia, jangan tembak dia," tambah Nasruddin.
Dengan mengedepankan positive thinking, menurut Nasruddin, bisa diterapkan untuk mengatasi kekisruhan di negara ini. "Jadi artinya kalau kita positive thinking, praduga tak bersalah, kita duga dia berbuat sesuatu, kita panggil. Kita harus menghabisi kejahatan dengan cara-cara persuasif," ucapnya.
Jika perlu, lanjutnya, pelatihan seperti ini diresmikan oleh pemerintah. "Ini sukarelawan tidak perlu dibayar. Dia tidak mau dibayar, digaji. Kalau pemerintah mau persuasif, kamu mau apa, mau latihan, kasih fasilitas," terangnya.
"Tapi selama mereka dimusuhi, mereka akan berbuat. Ini menurut saya selama ini belum tercover. MUI sangat merindukan adanya kesejukan perdamaian sesuai amanah," tandas Nasruddin.
Β
(nvc/rdf)











































