"Urat nadi pengawasan itu ada pada para pejabat publik, kepala lingkungan, lurah maupun camat," ujar Wisjnu kepada wartawan usai memberikan sambutan pada pertemuan yang dihadiri para kepala lingkungan, lurah dan camat, polsek dan danramil se-kota Medan, Senin (18/4/2011).
Menurut Wisjnu, tujuan dibuatnya perda itu agar kewenangan dalam melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan kepala lingkungan maupun lurah dan camat jelas sandaran hukumnya. Mereka dapat segera melakukan pemeriksaan sekiranya ada hal yang mencurigakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pejabat publik, mulai dari tingkat lingkungan bekerja maksimal, Insya Allah sedari awal kejadian yang tidak diinginkan dapat dicegah," tutur Wisjnu didampingi Walikota Medan Rahudman Harahap dan Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga.
(rul/nik)











































