"Betul (divonis bebas) sekitar pukul 12.00 WIB," ujar Komandan Operasi SAR DIY Ferry Ardiyanto ketika dihubungi.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman di Jl KRT Pringgodiningrat, Sleman, Senin (18/4/2011). Sebelumnya Arief dituntut 5 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Ferry, usai sidang Arief juga berbicara dengan ratusan pendukungnya. Arief berterima kasih atas dukungan yang diberikan rekan-rekannya pada dia.
"Dia bicara kalau tidak ada dukungan teman-teman, dia tidak akan sekuat ini," tutur Ferry.
Dengan vonis bebas itu, Ferry mengatakan pihaknya akan mengadakan syukuran pada Minggu 24 April mendatang. Syukuran akan berlangsung di Pos 2 Merapi.
"Kita mau naik dari rumah (Alm) Mbah marijan yang lama ke pos 2 Merapi, tempat untuk labuhan Merapi. Mau bersih-bersih di sana," kata dia.
Arief yang menjadi terdakwa dalam kasus pemilikan senjata tajam jenis pisau lipat (multi tool) tanpa izin, mendekam di LP Cebongan, Sleman sejak ditangkap aparat Polres Sleman pada tanggal 23 November 2010 lalu.
Arief ditangkap polisi saat ada razia di jembatan timbang Maguwoharjo Jl Yogya-Solo. Arief membawa pisau lipat/multitool untuk kegiatan SAR di kawasan Desa Balerante, Kecamatan Kemalang, Klaten.
Arif didakwa dengan dakwaan UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 1 ayat 1 tentang pemilikan senjata tajam secara tidak sah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arief 5 bulan penjara.
(nik/fay)











































