Kuasa hukum Antasari Azhar yaitu Maqdir Ismail, Ari Yusuf Amir, dan Agus Salim tiba di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2011) pukul 10.00 WIB. Mereka diterima oleh 3 hakim panel, yaitu Jaja Ahmad Jayus, Suparman Marzuki, dan Taufiqkurahman.
"Kami hadir menyampaikan atau mengkonfirmasi terhadap laporan kami pada tanggal 22 Februari 2010 tentang pelanggaran kode etik terutama yang berhubungan dengan perilaku hakim di pengadilan saat sidang Antasari," kata Maqdir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sebagai pengacara Antasari, terutama kita melaporkan yang berhubungan dengan putusan di PN Selatan, salah satunya bahwa hakim dalam putusan tidak mempertimbangkan secara baik keterangan ahli IT soal SMS berupa ancaman dari Antasari pada almarhum Nasrudin," ujar Maqdir.
Maqdir mengatakan, hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli Agung Harsoyo yang mengatakan tidak ada SMS dari Antasari kepada Nasrudin.
"Sebelumnya, ada yang bilang, ada 255 SMS yang tidak tahu nomornya ke Nasrudin, ada 35 SMS diterima Pak Antasari. Jadi mengenai SMS itu, menurut keterangan ahli tidak pernah SMS dari Antasari yang dikirim ke Nasrudin, akan tetapi di dalam pertimbangan pengadilan seolah-olah sebagai satu kebenaran ada SMS ancaman karena ada 3 orang yang mengatakan ada yang baca SMS itu, 'Maaf Mas masalah ini cukup kita yang tahu, kalau sampai ter-blow up maka akan tahu konsekuensinya' yang terkirim atas nama Antasari," papar dia.
"Inilah yang kami sampaikan ke KY. Ini tidak benar karena mereka tidak mempertimbangkan keterangan ahli di sidang," lanjut Maqdir.
Kedua, kata dia, tentang penggunaan senjata. "Menurut ahli yang bersaksi bahwa itu senjata yang macet. Ini menjadi kontradiktif dengan ahli forensik Mun'im, peluru yang ada di tubuh Nasrudin berasal dari senjata yang baik. Hakim tidak mempertimbangkan secara baik, keterangan ahli," kata dia.
Selain itu, ada yang terkait Antasari yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini disita dan dijadikan barang bukti. Padahal barang-barang yang disita ini secara langsung tidak ada kaitannya dengan perkara pembunuhan.
"Penyitaan itu tidak tepat dan begitu halnya dengan saat penyitaan dilakukan tidak dikonfirmasi dengan Antasari. Menurut hemat kami ini sebagai bentuk pengabaikan proses persidangan secara baik oleh hakim di PN Selatan saat itu," kata Maqdir.
"Apapun penilaian KY memang tidak akan ada pengaruh langsung bagi kasus Pak Antasari karena sudah berkekuatan hukum tetap. Ini pelajaran untuk kepentingan hakim dan penegakan hukum ke depan, karena hakim harus adil," ujarnya.
Magdir mengatakan, barang bukti yang disita antara lain 1 bundel berkas mengenai BLBI yang berasal dari Sigit Haryo Wibisono.
Kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, yakin Antasari bisa bebas. "Kalau ini dipertimbangkan dan tidak diabaikan, maka menurut kami ini Pak Antasari bisa bebas," kata Ari.
(aan/fay)











































