"Sebelum ada permintaan KPK bentuk tim kaji revisi UU Tipikor," kata juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2011).
Tim ini berada di bawah koordinasi langsung Biro Hukum KPK. Tim juga akan melakukan road show ke berbagai daerah untuk meminta saran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai ditariknya draf revisi UU Tipikor, KPK mengaku belum mendapat undangan dari Depkum HAM untuk melakukan pembahasan. Namun jika diundang, KPK siap untuk memberi masukan.
"Hasil kajian ini akan menjadi masukan dari kami," tutupnya.
Belum sampai ke DPR, draf RUU Tipikor ditarik oleh Sekretariat Negara (Setneg) dari Kemenkum HAM. Menkum HAM beralasan jika masih ada beberapa masalah teknis yang harus diperbaiki.
Setneg saat ini tengah menyisir draf tersebut. Sebab banyak kalangan yang mengkritisi ada upaya pelemahan KPK.
(mok/rdf)











































