Terdapat dua pengusaha toko emas yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni saksi Kurnia Santika dan Erein Sukamto. Keduanya memang pernah terlibat bertransaksi dengan Syamsul.
Kurnia Santika mengaku bahwa menerima pembayaran dari terdakwa Syamsul untuk pembelian perhiasan emas. Pembayaran perhiasan berupa kalung emas dan berlian itu dilakukan melalui transfer ke rekening BCA.
"Saya ada transaksi jual barang di toko emas. Saya hanya terima laporan Bapak ini (Syamsul) yang beli,"ujar Kurnia saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Senin (18/4/2011) siang.
Saksi lainnya Erein Sukamto juga mengungkapkan hal yang sama. Ia mengaku pernah menjual perhiasan emas kepada terdakwa Syamsul dan keluarga. Harga perhiasan yang dijual sekitar Rp 40 juta.
"Seingat saya yang ditransfer Rp 40 juta, melalui bank BCA untuk membayar perhiasan bros,"ungkapnya kepada majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba.
Syamsul tidak membantah keterangan yang disampaikan para saksi. Namun politisi Partai Golkar itu mengaku tidak menggunakan dana kas daerah Kabupaten Langkat untuk membeli emas.
"Saya menyangkal beli emas pakai uang APBD," ujar Syamsul yang mengenakan kemeja batik warna biru ini.
(fjr/nwk)











































