Pengusaha Toko Emas Dihadirkan dalam Sidang Syamsul Arifin

Pengusaha Toko Emas Dihadirkan dalam Sidang Syamsul Arifin

- detikNews
Senin, 18 Apr 2011 13:18 WIB
Jakarta - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Syamsul Arifin hari ini kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor. Kali ini jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pengusaha toko emas sebagai saksi untuk terdakwa kasus penyalahgunaan APBD Langkat tersebut.

Terdapat dua pengusaha toko emas yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni saksi Kurnia Santika dan Erein Sukamto. Keduanya memang pernah terlibat bertransaksi dengan Syamsul.

Kurnia Santika mengaku bahwa menerima pembayaran dari terdakwa Syamsul untuk pembelian perhiasan emas. Pembayaran perhiasan berupa kalung emas dan berlian itu dilakukan melalui transfer ke rekening BCA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ada transaksi jual barang di toko emas. Saya hanya terima laporan Bapak ini (Syamsul) yang beli,"ujar Kurnia saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Senin (18/4/2011) siang.

Saksi lainnya Erein Sukamto juga mengungkapkan hal yang sama. Ia mengaku pernah menjual perhiasan emas kepada terdakwa Syamsul dan keluarga. Harga perhiasan yang dijual sekitar Rp 40 juta.

"Seingat saya yang ditransfer Rp 40 juta, melalui bank BCA untuk membayar perhiasan bros,"ungkapnya kepada majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba.

Syamsul tidak membantah keterangan yang disampaikan para saksi. Namun politisi Partai Golkar itu mengaku tidak menggunakan dana kas daerah Kabupaten Langkat untuk membeli emas.

"Saya menyangkal beli emas pakai uang APBD," ujar Syamsul yang mengenakan kemeja batik warna biru ini.

(fjr/nwk)


Berita Terkait