"Salah satu tugas LPSK adalah melindungi korban kejahatan yang mengalami kerugian. Lalu bagaimana kerugian bisa dikembalikan jika aset dan kekayaan pelaku kejahatan tidak diketahui," kata Abdul Haris Mendawai usai acara penandatanganan MoU itu di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2011).
Abdul menyatakan, tugas pokok lain dari LPSK adalah memberi perlindungan bagi pelapor saksi dan korban. Menurutnya, dalam UU Pencucian Uang, seorang pelapor harus diberi perlidungan terkait informasi yang diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul berharap, MoU yang telah diteken ini bisa benar-benar diaplikasikan. "Ini penandatanganan MoU khusus LPSK dengan PPATK yang pertama. Saya berharap MoU ini tidak hanya di atas kertas saja," katanya.
(nal/nrl)










































