Pantauan detikcom, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (8/4/2011) pada pukul 11.00 WIB.
Laskar Gerindra diwakili Habiburrokhman dan tim advokasi yang berjumlah 7 orang. Sedangkan DPR tidak hadir. Maka, hakim pun menunda sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pihak Laskar Gerindra menawar lebih cepat dari 2 minggu karena menganggap terlalu lama.
"Gugatan ini sudah diajukan 3 minggu lalu, 2 minggu itu terlalu berlebihan. Kalau bisa kami minta penundaan 3 hari saja. Sementara ini pembangunan Gedung DPR masih berjalan. Tidak ada alasan untuk menunda 2 minggu. Lagipula, jarak dari Gedung DPR dari gedung pengadilan ini tidak terlalu jauh," timpal Habiburrokhman.
Habiburrokhman pun mengajukan SBY sebagai saksi.
"Kami juga mengajukan Presiden SBY untuk menjadi saksi dalam persidangan ini. Kami mohon untuk memasukkan pengajuan dari sekarang, untuk sosialisasi sehingga persidangan tidak tertunda untuk menunggu saksi," imbuh Habiburrokhman.
"Itu nanti saja," jawab hakim Antonius.
"Makanya kami mengajukan sekarang untuk sosialiasi," ujar Habiburrokhman.
Usai sidang, Habiburrokhman pun mengeluhkan hakim yang dinilainya tidak adil itu. "Kalau penguasa digugat, maka dia boleh tidak hadir dan majelis hakim melindungi. Ini malah dikasih bonus 2 minggu. Kan itu tidak masuk akal. Kita akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial, karena tidak mengikuti aturan dalam HIR," ujar Habibur yang sering melancarkan aksi menggugat ke pengadilan atas sejumlah kasus ini.
Laskar Gerindra mendaftarkan gugatan terhadap pimpinan DPR karena meloloskan pembangunan gedung baru DPR, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/4/2011). Mereka menilai pembangunan itu melanggar hukum sehingga harus dibatalkan.
(nwk/nrl)











































