"Intinya, MoU dengan PPATK semangat untuk menindaklanjuti yang berkaitkan dengan money laundering. Kita membangun kerjasama baik dalam proses penyelidikan dan penyidikan," kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
Hal ini disampaikan Kapolri usai menandatangani MoU di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penegak hukum Polri memiliki kewenangan melakukan penyadapan dalam rangka melakukan analisis mencari tindak pidana pencucian uang, kita bisa berkoordinasi," ujar Yunus.
Menurut dia, MoU pertama telah dijalin pada tahun 2004. "Ini yang kedua," kata Yunus.
(aan/nrl)











































