"Saya kira Bareskrim akan menyampaikan perkembangan hasil penyelidikannya, terutama tersangka yang sedang diselidiki," kata Timur usai menandatangai MoU antara Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2011).
Timur menegaskan Kepolisian bekerja berdasarkan fakta dan barang bukti. "Kita kembali kepada fakta dan barang bukti," ujarnya.
Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein sebelumnya membenarkan ada eks pejabat yang 'dikerjai' Malinda. Namun, sang eks pejabat yang kini telah pensiun itu tidak melapor ke polisi.
(aan/ndr)











































