Kejati DKI Belum Tahu akan Dilimpahi Kasus 27 Juli
Kamis, 10 Jun 2004 14:57 WIB
Jakarta - Kejati DKI Jakarta belum tahu akan dilimpahi kasus 27 Juli dan nama-nama tersangka barunya. Mabes Polri rencananya akan menyerahkan berkas dan saksi kasus 27 Juli pada Senin 14 Juni 2004."Kita belum tahu soal itu. Belum ada kabar dari Mabes Polri untuk menyerahkannya. Kita juga belum tahu siapa-siapa nama tersangka berdasarkan hasil penyidikan Mabes Polri."Demikian kata Kepala Humas Kejati DKI Jakarta Aryono yang dihubungi wartawan melalui telepon pukul 14.30 WIB, Kamis (10/6/2004).Menurut dia, kejaksaan baru mengetahui ada 5 nama tersangka yang sudah menjadi terdakwa yang sudah diputus oleh PN Jakpus pada akhir 2003. Di mana Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Rukmini telah memvonis 4 terdakwa 6 bulan penjara, dan 1 terdakwa bebas."Jaksa Agung MA Rahman kemarin di Makassar mengatakan, mengenai nama-nama tersangka yang baru ada di berkas penyidik Mabes Polri. Kejaksaan sebagai penuntut akan menerima berkas itu bila sudah sampai. Kita akan memeriksa kelengkapannya sesuai dengan prosedur yang ada. Setelah itu akan segera dibuat tim JPU (jaksa penuntut umum)," tutur Aryono.Dia membantah dibukanya kasus 27 Juli bernuansa politis. "Institusi ini hanya menjalankan proses hukum yang ada," tukasnya.
(sss/)











































