"Beliau memang akan menghadirkan saksi ahli, yaitu Prof Nasrudi Baidan dan KH Muzakir. Keduanya dari Solo," ujar Direktur Media Center Jamaah Anshorut Tauhid, Son Hadi ketika dihubungi detikcom, Senin (18/4/2011).
Menurut Son Hadi, kedua saksi ahli ini telah tiba di Jakarta semalam dan sudah siap untuk dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini. Rencananya sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain memberikan keterangan kepada sidang juga untuk memberikan penjelasan kepada publik," imbuh Son Hadi.
Jika pada sidang sebelumnya Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) beserta kuasa hukumnya melakukan aksi walk out, menurut Son Hadi, hari ini kemungkinan Ba'asyir akanΒ mengikuti jalannya sidang. Anggota JAT juga dipastikan akan turut mengadiri sidang ini.
"Kalau hari ini Insya Allah akan banyak yang datang. Kurang lebih 25 orang sudah dipastikan akan datang," katanya.
Ba'asyir dituduh mendanai pelatihan militer di Aceh. Ia didakwa dengan 7 pasal berlapis, Ba'asyir dijerat dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a. Berdasarkan dakwaan tersebut, ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada Ba'asyir adalah pidana mati atau seumur hidup.
(adi/ape)











































