"Iya pak Cirus ditahan, itu untuk pemeriksaan. Penahanan bisa sampai 20 hari," ujar pengacara Cirus, Parlindungan Sinaga kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jl trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (16/4/2011).
Atas penahanan tersebut, baik Cirus maupun pengcaranya tidak melayangkan protes. "Kiita sama-sama penegak hukum dan tahu falsalafah penahan itu untuk pemeriksaan. Kalau mau protes harus ada manfaatnya. kalau sekarang tidak ada manfaatnya," terang Parlindungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi pak Cirus baik-baik saja, kita ini sama-sama perantau bahkan semalam tidur di sofa sudah biasa. Keluarga sudah dikabari, kemungkinan keluarga minggu ini kan ke Jakarta," imbuhnya.
Sebelumnya, Polri menduga mantan jaksa kasus Antasari itu menghapus pasal korupsi saat menangani Gayus sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan.
Cirus dijerat dengan pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur soal tindakan menghalang-halangi proses penuntutan.
(her/her)