"Rencana KY yang akan memeriksa para hakim yang mengadili mantan Ketua KPK Antasari, berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat pantas diapresiasi," kata Martin dalam siaran pers, Sabtu (16/4/2011).
Martin menilai, sejak awal kasus ini bergulir, dia melihat ada banyak ke janggalan, misal keterangan saksi ahli balistik dan forensik Dr Munim Idris terkait senjata atau peluru yang ada di tubuh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martin menilai, ada sejumlah bukti seperti disebutkan di atas yang diabaika. Tentu harus dibuktikan oleh pemeriksaan KY, apakah benar hakim mulai dari pengadilan negeri sampai MA melakukan penyimpangan.
"Komisi III mendukung langkah KY ini demi terciptanya peradilan yang jujur dan berintegritas di negara kita," tuturnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) keberatan dengan penilaian Komisi Yudisial (KY) yang menyebut adanya pengabaian alat bukti dalam perkara Antasari Azhar. Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali menegaskan tidak dipertimbangkannya sebuah alat bukti merupakan hak mutlak seorang hakim dalam melakukan penilaian terkait pemeriksaan perkara.
"Kalau menyangkut penerapan hukum adalah masalah teknis yang sepenuhnya menjadi kewenangan hakim dalam melaksanakan independensinya," kata Hatta, dalam pesan singkatnya, kepada wartawan, Rabu (13/4).
Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Dakwaan tersebut juga berisi bagaimana Antasari berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri siri Nasrudin. Antasari juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen.
Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, permohonan Antasari Azhar ditolak.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar selama 18 tahun penjara karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen. Putusan yang sama ditujukan kepada terdakwa lain, yakni mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wiliardi Wizar 12 tahun, Sigid Haryo Wibisono 15 tahun, dan Jerry Hermawan Lo 5 tahun penjara.
(rdf/ndr)











































