"Saat ini berada dalam posisi penangkapan dan tunggu saja dalam 24 jam nanti. Pertimbangan penahanan ada dalam kewenangan penyidik," ujar Wakabareskrim Irjen Pol Mathius Salempang di RS Polri Kramat Jati, Jl Keramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (16/4/2011).
Pada kesempatan itu juga, Kepala Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli mengatakan, Cirus pada pukul 09.00 WIB pagi tadi kembali menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas dari petunjuk jaksa .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Boy belum bisa memastikan apakah polisi akan melakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan.
"Kita belum bisa katakan itu, kalau P21 kita kirim dulu apakah nanti jaksa dinyatakan lengkap," jelasnya.
Boy juga menambahkan, saat ini belum menemukan unsur penyuapan yang dilakukan oleh jaksa senior tersebut.
" Kita belum temukan fakta penyuapan sementara," terangnya.
(fiq/van)











































