"Perlindungan bagi TKI memang tak bisa ditawar-tawar. Tim kami sudah menyelesaikan tugas dan segera proses ratifikasi dimulai," ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar.
Pernyataan yang dikirim melalui surat elektronik itu, mengutip apa yang disampaikan Menakertrans kepada aktivis buruh Muchtar Pakpahan. Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenakertrans, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (15/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila berhasil meratifikasi konvensi ILO, maka Pemerintah RI semakin punya kekuatan mendesak isu perlindungan kepada pemerintah negara-negara penerima TKI. Nota kesepakatan tentang perbaikan sistem perlindungan TKI juga dalam tahap pematangan.
"Bahannya sudah siap, tinggal menunggu proses ratifikasinya. Harapan saya ratifikasi bisa cepat dilakukan agar perlindungan lebih kuat lagi," sambung Muhaimin.
Kemenakertrans juga menyiapkan draft peraturan penguatan bagi TKI sektor formal dan UU PRT. Penguatan sektor formal ini untuk menepis anggapan bahwa pemerintah hanya mengirimkan TKI dengan low standard seperti PRT.
"Untuk PRT dispesifikasi dengan keahlian khusus seperti baby sitter, cooking, care giver, dan sebagainya. Ada sertifikat khusus sehingga ini dikategorikan sektor formal karena akan tertuang seluruhnya dalam kontrak kerja. Selain itu, tentu akan diberikan ruang lebih luas pada sektor industri untuk merekrut TKI," jelas Muhaimin.
(lh/rdf)










































