Majelis Hakim Minta Gus Dur-KPU Lakukan Proses Mediasi
Kamis, 10 Jun 2004 12:53 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mewajibkan Ketua Dewan Syuro PKB Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses mediasi selama 22 hari. Mediatornya, Bismar Siregar."Harus ada proses mediasi, antara dua pihak dalam waktu 22 hari sejak tanggal ditetapkan. Sidang dilanjutkan 12 Juli 2004," kata Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiarso dalam sidang perdana gugatan perdata Gus Dur Vs KPU di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (10/6/2004).Majelis hakim menawarkan 7 nama mediator, yakni H Hamdi, Agus Subroto, Aman Barus, Abdullah, Mulyani, Sugito dan Binsar Siregar.Tim pengacara Gus Dur semula memilih Agus Subroto, namun batal karena Agus Subroto harus pergi ke Nederland selama 12 hari. Kemudian, dipilih Bismar Siregar yang disetujui oleh tim pengacara KPU.Sidang gugatan perdata Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), serta Departemen Kesehatan sebagai turut tergugat digelar di PN Jakpus, Kamis (10/6/2004).Nilai gugatannya adalah immateriil Rp 1 triliun dan tuntutan materiil Rp 1000. Selain ganti rugi, Gus Dur minta agar semua aset KPU dan PB IDI disita sebagai jaminan.
(aan/)











































