"Dari tingkat terendah penyusunan program anggaran di desa sudah disusupi dengan program dari instansi tertentu. Masyarakat lantas dipaksa untuk mengikuti keinginan pada instansi tersebut," tutur ketua tim penyelidik KPK, Wahyu B Siswantono kepada wartawan.
Hal tersebut disampaikannya dalam Lokakarya Peningkatan Wawasan Media di Puri Setiabudi Residence, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/4/2011) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sini biasanya terjadi transaksi ekonomi-politik di belakang meja. Atau bahasa sederhananya adalah win-win solution bagi-bagi proyek," kata pria berkaca mata ini.
Dikatakan Wahyu, instansi yang berkepentingan tersebut melalui anggota DPRD kemudian menekan eksekutif agar program-progra tersebut diloloskan dalam anggaran. Jika program tersebut lolos, anggota DPRD tersebut akan mendapatkan jatah proyek.
"Jadi mafia anggaran itu memang nyata adanya," kata Wahyu.
Pada tahap pelaksanaan, lanjut Wahyu normalnya korupsi terjadi pada tahap belanja barang. Menurut pengalaman Wahyu selama menyelidiki kasus korupsi di KPK, pada tahap ini terjadi mark up atau penggelembungan harga.
"Pada belanja pembangunan, kerap terjadi proyek penunjukan langsung. Dan yang ditunjuk biasanya orang terdekat atau penguasa," kata Wahyu.
Selanjutnya, kata Wahyu pada tahap akhir evaluasi dan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, terjadi manipulasi laporan.
"Tim pemeriksa akan diberikan uang sogokan, fasilitas mewah agar hasil pemeriksaan tidak dipersoalkan oleh tim pemeriksa," tandas dia.
(fjr/nwk)










































