Kejagung Mutasi Jampidsus Amari dan Jamdatun Kamal Sofyan

Kejagung Mutasi Jampidsus Amari dan Jamdatun Kamal Sofyan

- detikNews
Jumat, 15 Apr 2011 13:46 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief membenarkan adanya mutasi jabatan di jajaran petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung). Dua jabatan di Kejagung, yakni Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) akan ditempati orang baru.

"Keputusan Presiden RI No 66/M/2011 tanggal 11 April 2011 memutuskan menetapkan bahwa ada pergantian dua jaksa agung muda," ujar Basrief usai salat Jumat di Kompleks Kejaksaan Agung Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan (15/4/2011).

Menurut Basrief, dua jaksa muda itu adalah Jampidus dan Jamdatun. Posisi Jampidsus akan ditempati Andi Nirwanto yang saat ini menjabat Sekretaris Jampidsus (Sesjampidsus).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara Amari (Jampidsus saat ini) diahlikan sebagai staf ahli Jaksa Agung," lanjut Basrief.

Untuk posisi Jamdatun akan ditempati oleh Burhanuddin yang saat ini tengah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Burhanuddin menggantikan Kamal Sofyan yang juga akan digeser sebagai Staf Ahli Jaksa Agung.

Serah terima jabatan tak lama lagi akan dilakukan. "Insya Allah akhir bulan ini," katanya.
Β 
Permohonan mutasi pejabat di kedua posisi tersebut telah diajukan kepada Presiden sejak Maret lalu. Amari dilantik sebagai Jampidsus oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji pada 27 Mei 2010 lalu. Sebelum menggantikan Marwan Effendy menjabat sebagai Jampidsus, Amari sempat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Sementara Kamal Sofyan juga dilantik sebagai Jamdatun oleh Hendarman pada saat yang sama. Kamal menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sebelum menempati posisi Jamdatun. Semasa menjabat Jampidum, Kamal pernah mendapatkan sanksi teguran tertulis dari Jaksa Agung Hendarman Supandji akibat ketidakcermatannya dalam penanganan kasus Gayus Tambunan.

(adi/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads