"Nggak ada yang istimewa. Itu semua orang bisa mengalami," ujar Hota saat keluar dari Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2011).
Menurut Hotma, meski telah bebas bersyarat, Sjahril tetap harus melapor. Ia kembali menegaskan kalau pembebasan kliennya sudah memenuhi peraturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Sjahril terbukti menyuap mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Susno Duadji sebanyak Rp 500 juta. Uang titipan Haposan Hutagalung itu agar kasus Ho Kian Huat, pengusaha asal Singapura, segera ditangani penyidik.
Dalam perjalanan kasus tersebut, Komjen Susno Duadji membantah. Di persidangan, Susno menyebut Sjahril sebagai makelar kasus di lingkungan Mabes Polri. Saat hendak membeberkan kiprah Sjahril, Susno justru 'dijerat' lebih dulu. Susno akhirnya diganjar 3,5 tahun penjara dan masih dalam proses banding.
Sjahril Djohan mendapatkan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM. Sjahril divonis 1,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada Oktober 2010.
"Ya keluar jam 5 subuh, dia langsung ke rumahnya," kata Kepala Pengamanan Lapas Cipinang, Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2011).
(ape/nwk)











































