Meski Sudah Bebas, Sjahril Tetap Wajib Lapor dan Harus Berobat

Meski Sudah Bebas, Sjahril Tetap Wajib Lapor dan Harus Berobat

- detikNews
Jumat, 15 Apr 2011 13:05 WIB
Meski Sudah Bebas, Sjahril Tetap Wajib Lapor dan Harus Berobat
Jakarta - Terpidana kasus suap Sjahril Djohan telah keluar dari Lapas Cipinang, Kamis (14/4/2011). Usai bebas, Sjahril tetap harus wajib lapor dan berobat karena sakit yang dideritanya.

"Tetap harus berobat. Menenangkan diri dulu," kata pengacara Sjahril, Hotma Sitompul di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (15/4/2011).

Hotma mengatakan bersyukur atas pembebasan kliennya. Meski telah bebas, Sjahril tetap wajib melapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sjahril sudah selesai, bisa menghirup udara segar. Dengan kewajiban tentu dengan melapor juga ke sana," imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Sjahril terbukti menyuap mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Susno Duadji sebanyak Rp 500 juta. Uang titipan Haposan Hutagalung itu agar kasus Ho Kian Huat, pengusaha asal Singapura, segera ditangani penyidik.

Dalam perjalanan kasus tersebut, Komjen Susno Duadji membantah. Di persidangan, Susno menyebut Sjahril sebagai makelar kasus di lingkungan Mabes Polri. Saat hendak membeberkan kiprah Sjahril, Susno justru 'dijerat' lebih dulu. Susno akhirnya diganjar 3,5 tahun penjara dan masih dalam proses banding.

Sjahril Djohan mendapatkan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM. Sjahril divonis 1,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada Oktober 2010.

"Ya keluar jam 5 subuh, dia langsung ke rumahnya," kata Kepala Pengamanan Lapas Cipinang, Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2011).

(ape/nwk)


Berita Terkait