"Itu ada dalam UU MD3 (UU Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD), pasal 245 disebutkan DPD harus punya bangunan berkantor di daerah. Jadi UU itu yang buat DPR, salahkan DPR yang menyuruh membangun gedung itu," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PuKat) UGM Zaenal Arifin Muchtar pada detikcom, Jumat (15/4/2011).
Pembangunan gedung DPD itu, lanjut Zaenal, terjadi karena DPR yang menghendaki DPD berkantor di daerah. "Nah kalau tidak dijalankan, ya bisa melanggar UU dong," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia agak heran dengan DPR yang justru ngotot membangun gedung baru senilai Rp 1,13 triliun dengan alasan memperlancar kinerja. "Kalau DPD disuruh UU bagaimana?" tanyanya.
(ndr/nrl)











































