KY Umumkan Sikap Terkait Kasus Antasari 90 Hari Lagi

KY Umumkan Sikap Terkait Kasus Antasari 90 Hari Lagi

- detikNews
Jumat, 15 Apr 2011 11:59 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan mengumumkan sikap atas kasus Antasari Azhar dalam kurun 90 hari ke depan. Dalam kurun waktu itu, KY akan memanggil semua hakim yang terlibat dalam memutus, dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).
 
“Minggu depan kita akan mulai (meminta keterangan) dari pengacara Antasari lalu saksi dan ahli baru keterangan hakim. Harapannya satu atau dua bulan sudah keluar hasil rekomendasinya kalau pelanggaran apa sanksinya, jadi sekarang kita masih berdasar potensi pelanggaran,” ujar Juru Bicara (Jubir) KY, Asep Rahmat Fajar, disela-sela acara KY di Hotel Millenium, Jalan Fachrudin, Tanah Abang, Jumat (15/4/2011).

KY memperkirakan dari investigasi selama 90 hari itu akan menghasilkan rekomendasi terhadap tindak lanjut pemeriksaan potensi pelanggaran kode etik hakim kasus mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Asep menilai pernyataan MA yang mengatakan pengabaian bukti merupakan hak hakim hanya masalah perspektif.

“Itu masalah perspektif, kita hanya ingin tahu mengapa ada pengabaian,” tukas Asep.

Asep mengatakan, KY tidak punya kewenangan mengubah putusan hakim, namun hanya terkait perilaku hakim dan adanya indikasi penyimpangan yang menjadi kewenangan KY.

Menurutnya, dalam laporan pengaduan yang diterima ada potensi pelanggaran perilaku hakim, yaitu adanya pengabaian bukti dari ahli yang signifikan tidak hanya diterima tapi juga tidak dimasukkan dalam dokumen oleh hakim. Saat ini KY masuk ke tahap berikutnya dengan meminta keterangan pelapor, saksi dan ahli yang memberi keterangan dalam sidang, maupun terlapor.

“Di periode lama kita tidak tahu kenapa ini belum tuntas, tapi kita punya komitmen untuk menuntaskan laporan yang sudah ada dari periode sebelumnya. Kasus Antasari ini merupakan pengikisan dari kasus yang diterima KY,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara MA, Hatta Ali mengatakan pengesampingan bukti dalam persidangan merupakan masalah teknis yustisial karena menyangkut masalah pembuktian sekaligus penerapan hukum yang menyidangkan perkara Antasari.

“Mana keterangan saksi yang tidak digunakan dalam pertimbangannya atau tidak itu merupakan diskresi hakim untuk menentukan,” kata Hatta.

(asp/gun)


Berita Terkait