"Kami ke sini dalam rangka melaporkan tindakan penganiayaan oleh seorang petinggi di BUMN yang beregerak di bidang komunikasi," kata Johan, kuasa hukum Crosby kepada wartawan, Jumat (15/4/2011).
Dalam laporan resmi bernomor TBL/1336/IV/2011/PMJ/Ditreskrimum tanggal 14 April 2011, Crosby melaporkan HS atas dugaan tindak pidana Pasal 406 KUH Pidana Perusakan dan Pasal 351 KUH Pidana penganiayaan ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia mengalami luka pukul di bagian muka dan celana serta bajunya juga sobek-sobek," katanya.
Dikatakan Johan, Crosby dan HS memiliki hubungan pertemanan. Begitu juga dengan H, Crosby berteman baik.
Sementara itu, Johan tidak menjelaskan sebab HS memukul kliennya. "Itu saya tidak tahu," katanya.
Michael yang ikut melapor hanya diam saja. Pria berkulit putih dan berambut coklat dengan tinggi kira-kira 180 cm itu selalu berusaha menghindari sorotan kamera wartawan.
(mei/gah)











































