Sjahril Djohan Bebas Bersyarat, RI Makin Royal pada Napi Korupsi

Sjahril Djohan Bebas Bersyarat, RI Makin Royal pada Napi Korupsi

- detikNews
Jumat, 15 Apr 2011 10:47 WIB
Sjahril Djohan Bebas Bersyarat, RI Makin Royal pada Napi Korupsi
Jakarta - Terpidana korupsi Sjahril Djohan memperoleh pembebasan bersyarat dari pemerintah. Pemberian itu sangat disayangkan karena bila pemerintah benar-benar serius menangani pemberantasan korupsi, seharusnya tidak dilakukan.

"Sjahril Djohan banyak disebut mafia dalam berbagai kasus. Berdasarkan International Anti Corruption Conference (IACC), negara sebenarnya boleh menunda pembebasan bersyarat untuk kasus korupsi. Kenapa republik ini rajin untuk itu," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar kepada detikcom, Jumat (15/4/2011).

Zainal Arifin gusar dengan sikap 'royal' pemerintah memberikan pembebasan bersayarat kepada koruptor. Sebab, posisi tersebut membuat keraguan publik atas niat baik pemerintah memberantas korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sangat parah, mafia sudah bebas, orang yang dilaporkan masih dalam penjara. Bagi saya, dari dulu waktu hukumannya 1,5 tahun penjara sudah parah. Kita semua bingung memahami cara berfikir negara ini membangun gerakan anti korupsi," tandas Zainal Arifin.

Sebelumnya, koruptor Artalyta Suryani dan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani Hassan Rais juga merasakan nikmatnya pembebasan bersyarat beberapa waktu lalu.Β  "Pasti penjara tidak menimbulkan efek jera (kepada koruptor)," pungkas Zainal menyesalkan.

Menurut majelis hakim yang memvonis, Sjahril terbukti menyuap mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Susno Duadji sebanyak Rp 500 juta. Uang titipan Haposan Hutagalung itu agar kasus Ho Kian Huat, pengusaha asal Singapura, segera ditangani penyidik.

Dalam perjalanan kasus tersebut, Komjen Susno Duadji membantah. Di persidangan, Susno menyebut Sjahril sebagai makelar kasus di lingkungan Mabes Polri. Saat hendak membeberkan kiprah Sjahril, Susno justru 'dijerat' lebih dulu. Susno akhirnya diganjar 3,5 tahun penjara dan masih dalam proses banding.


(Ari/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads