"Saya akan minta penjelasan kepada kesetjenan DPR RI untuk menjelaskan kenapa sampai ada UNDP berkantor di DPR. LSM manapun tidak boleh ada di lingkungan DPR RI, apalagi LSM asing," ujar Marzuki kepada wartawan, Jumat (15/4/2011).
Marzuki menuturkan, dirinya tak pernah tahu keberadaan UNDP di wilayah kerjanya. Ia tak pernah memberikan izin itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Project Manajer UNDP untuk DPR RI, Bachtiar mengatakan UNDP telah berkantor di gedung DPR sejak tahun 2000 lalu. Keberadaan lembaga donor asing itu menempati lantai 7 gedung Setjen DPR RI. UNDP juga menempati lantai 3 gedung DPD RI.
"Ruangan dan segala fasilitas di sini adalah hibah. Setelah proyek UNDP selesai, ruangan beserta isinya akan kami kembalikan ke Sekretariat Jenderal DPR," kata Bachtiar.
(van/gun)











































