"Kalau anggota DPR kasusnya moral seyogyanya mundur. Fraksi Golkar dulu pernah memberi percontohan untuk ini pada periode sebelumnya sebelum Arifinto dari FPKS memutuskan mundur kemarin," ujar Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, kepada detikcom, Jumat (15/4/2011)
Kepada anggota DPR yang tersangkut kasus hukum, menurut Priyo, sebaiknya mundur sebelum diberhentikan Badan Kehormatan DPR. Namun demikian harus diberlakukan praduga tak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya anggota DPR dari FPKS Arifinto mengundurkan diri dari DPR setelah ketahuan menonton video porno di tengah rapat paripurna DPR. Arifinto juga mendapat sanksi pemecatan dari Majelis Syura PKS.
Pimpinan DPR kemudian menyerukan agar Arifinto dijadikan pelajaran moral bagi anggota DPR. Satu persatu pimpinan DPR meminta anggota DPR yang bermasalah mundur ketimbang merusak citra DPR.
(van/gah)











































