"Kalau ada yang bilang anggota Dewan kekanak-kanakan, saya setuju. Tidak semua hal itu harus diatur secara tertulis. Jangan kekanak-kanakan dong, etis tidaknya suatu tindakan itu nggak perlu harus ditulis dan jadi peraturan," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (15/4/2011).
Ray menambahkan, soal tidak boleh mengaktifkan alat komunikasi selama sidang berlangsung sebenarnya sudah tercantum dalam tata tertib rapat anggota Dewan. Sepengetahuan dia, memang tidak ada aturan tentang tidur atau keluar masuk saat rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kode etik menurutnya hanya berisi tata aturan yang harus ditaati anggota DPR berkaitan dengan tindakan yang dapat merendahkan martabat. Kode etik ini juga dikenal dalam profesi lainnya seperti jurnalis, dokter maupun advokat.
"Kode etik itu tidak perlu mengatur sampai sedetail mungkin. Kalau harus detail ya kekanak-kanakan namanya. Jangan berlindung pada sesuatu yang tidak dimuat dalam aturan. Banyak yang bilang 'saya melakukan ini ya boleh-boleh saja. Memangnya ada aturan di DPR yang melarang' kalau demikian etika bukanlah spirit," kritik Ray.
Etika, lanjutnya, adalah sensitivitas publik. Hal ini terkait pula dengan kepantasan. Namun tidak semua hal dengan serta merta harus dimasukkan dalam kode etik.
"Tidur-tiduran tidak ada di peraturan, tapi apa anggota Dewan lantas mau tidur-tiduran di ruang rapat. Tidak ada aturan tentang boleh tidaknya anggota Dewan pakai celana pendek di Gedung DPR, tapi apa lantas mereka terus pakai celana pendek. Ukurannya kepatutan, bukan peraturan. Kalau peraturan, maka itu jadi hukum," papar Ray.
Selepas kasus anggota DPR Arifinto (yang kemudian mengundurkan diri dari DPR) yang terpergok menonton video porno, BK DPR berniat memperketat pengawasan pada anggota Dewan. Dalam rapat pleno BK pada Mei mendatang rencananya akan dibahas soal anggota Dewan yang main games atau mengantuk saat sidang paripurna.
(vit/nrl)











































